01 December 2008

HUBUNGAN PRODUKSI SOSIALIS

Hubungan Produksi Sosialis
Sistem Sosialis Perekonomian Rakyat dan Milik KapitalisSistem perekonomian sosialis dan milik sosialis atas alat-alat produksi yang berlangsung dan milik karena akibat likuidasi sistem perekonomian kapitalis, terhapusnya milik pribadi atas alat-alat produksi dan terbasminya penghisapan dan pemerasan atas manusia oleh manusia atas dasar-dasar keekonomian sosialis.Tiada dapat suatu masyarakat dilukiskan tanpa ada penguasanya suatu bentuk milik yang telah ditentukan secara historis. Revolusi rakyat tertindas yang menghapuskan milik pribadi atas alat-alat produksi, membentuk sebagai gantinya milik sosialis atas alat-alat produksi. Dalam sosialisme alat-alat produksi tidak lagi merupakan modal, artinya tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk memeras dan menghisap kaum pekerja. Dalam masyarakat sosialis tidak ada golongan-golongan yang mempunyai milik monopoli atas alat-alat produksi, juga tidak ada golongan yang dirampas miliknya atas alat-alat produksi. Dalam sosialisme alat-alat produksi dijadikan milik masyarakat. Unsur-unsur pokok proses produksi – tenaga kerja dan alat-alat produksi bersatu atas dasar baru. Dasar ini ialah produksi besar sosialis di kota maupun di luar kota. Karena alat-alat produksi tidak merupakan modal, maka dalam sosialisme tidak merupakan modal, lagi maka dalam sosialisme tidak lagi ada pembagian daripada kerja yang tertimbun dalam pembagian dari pada kerja yang tertimbun dalam modal konstan dan modal variabel.Seluruh kerja yang ditimbun oleh masyarakat, ialah alat-alat produksi dan konsumsi, yang tersedia untuk masyarakat guna produksi selanjutnya, digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat dan tidak memberi kemungkinan timbulnya penghisapan dan pemerasan. Dalam sosialisme millik masyarakat dengan tidak terbatas berlaku dalam segala bidang perekonomian. Dengan terbentuknya milik masyarakat yang terbatas, maka teori gadungan kaum kapitalis terhancur tanpa sisa, teori yang menyatakan bahwa milik pribadi kapitalis adalah kekal dan abadi dan tidak dapat digoncangkan dalam kedudukan sedikit pun. Perombakan milik pribadi atas alat-alat produksi menjadi milik masyarakat dan pembebasan kaum perkerja dalam produksi dari segala bentuk pemerasan dan penghisapan adalah sifat-sifat khas dari pada berlangsungnya suatu sistem perekonomian baru, ialah sistem sosialis. Sistem sosialis perekonomian rakyat berbeda asasi dengan sistem perekonomian kapitalis; jika dibandingkan satu dengan yang lain, sistem sosialislah menunjukkan kebaikan-kebaikan dan keuntungan yang menyakinkan.Ada pun perbedaan-perbedaan itu adalah sebagai beerikut:1. a. Dalam perekonomian sosialis alat-alat produksi menjadi milik masyarakat, artinya, alat-alat produksi itu dikuasai oleh kaum pekerja dan penguasa itu terjelma dalam bentuk negara sosialis dan dalam bentuk perekonomian-perekonomian kolektif serta dalam bentuk perkumpulan koperasi; dengan demikian hasil kerja juga dikuasai oleh kaum pekerja yang mengemudikan politik negara.b. Dalam sistem perekonomian kapitalis alat-alat produksi menjadi milik pribadi kaum kapitalis dan kaum pemilik tanah; dengan demikian hasil kerja juga dikuasai oleh kaum kapitalis dan kaum pemilik tanah.2 a. Sistem sosialis perekonomian rakyat berarti, bahwa pemerasan dan penghisapan atas manusia oleh manusia telah hapus dan bahwa produksi ditujukan pemenuhan maksimal keperluan hidup seluruh masyarakat, material maupun kulturil.b. Produksi kapitalis mengandung tujuan, menjamin keuntungan-keuntungan maksimal bagi kaum kapitalis dengan melakuakan pemerasan, penghisapan terhadap kaum pekerja.3. a. Produksi sosialis berkembang secara teratur dan berencana. Naiknya kesejahteraan materil kaum pekerja yang tetap dan bertambahnya daya beli yang tak putus-putus adalah suatu tenaga pendorong untuk mengadakan perluasan produksi dan suatu jaminan yang dapat dipercaya terhadap tidak akan timbulnya krisis terlalu banyak produksi dan penganguran.b. Produksi kaum kapitalis berkembang secara anarkis; perkembangan produksi terbentur kepada lapisan rakyat yang tertindas dan kepada keturunannya daya beli kaum pekerja yang konsumsinya ditekan serendah-rendahnya oleh kaum kapitalis yang akibatnya tentu menimbulkan krisis terlalu banyak produksi, pengangguran terus bertambah dan pemelaratan sebagian besar dari pada rakyat.4. a. dalam sosialis pekerja-pekerja menerima barang-barang materil sesuai dengan kualititas dan kualitas kerjanya; pendapatan Rakyat di bagi dalam bagian-bagian yang digunakan untuk menaikan kesejahteraan kaum pekerja denga teratur, meluaskan produksi di dalam maupun di luar kota, dan untuk menambah kekayan Rakyat.b. dalam kapitalisme pendapatan rakyat digunakan memperkaya kaum pemeras dan kaum penghisap serta pengikut-pengikutnya yang hidup sebagai benalu.5. a. Dalam susunan masyarakat sosialis kekuasan negara berada dalam rakyat pekerja. Kaum pekerja perindustrian, kaum tani dan cendekiawan pembela rakyat adalah pembangun-pembangun sosialisme yang aktif. Mereka bekerja untuk kesejahteraan seluruh rakyat.b. Sistem perekonomian sosialis bahwa kekuasaan berada dalam tangan kaum kapitalis yang dipergunakan untuk memperkuat kedudukanya dan memperkaya diri kaumnya dengan melakukan pemerasan dan penghisapan terhadap kaum pekerja dalam segala bidang perekonomian.Dua Macam Bentuk Milik SosialisDalam sosialisme ada dua bentuk milik masyarakat: (1) Milik negara; milik seluruh rakyat yang terjelma dalam bentuk milik sistem negara sosialis. (2) Milik perusahaan-perusahaan perekonomian kolektif dan perusahaan koperasi.Kedua bentuk milik sosialis itu sesuai dengan dua jenis perusahaan sosialis:(1) perusahaan Negara (pabrik-pabrik, bangunan pembangkitan tenaga, perkebunan-perkebunan dan sebagainya);(2) perusahaan koperatif dalam perusahaan pertanian kolektif, perusahaan-perusahaan menengah dan perusahaan-perusahan kecil, koperasi konsumsi sandang pangan.Adanya dua bentuk milik sosialis dapat dikembalikan kepada syarat-syarat historis berlangsungnya Revolusi Rakyat tertindas dan pembangunan sosialisme. Rakyat pekerja tertindas setelah berhasil dalam perjuangannya dan memegang kekuasaan politik dalam Negara, mendapatkan bermacam-macam bentuk milik pribadi, yang terjadi secara historis:"Disatu pihak milik besar kaum kapitalis yang berdasarkan pemerasan orang lain dan dilain pihak milik kecil kaum tani, kaum perindustrian kecil dan kaum pekerja tangan yang berdasarkan kerja sendiri".Dalam waktu berlangsungnya revolusi milik besar kapitalis disita dan diambil oleh Negara. Dengan demikian terjadilah milik sosialis Negara. Bersamaan dengan itu oleh teori sosialisme tidak dibenarkan dan dipandang sebagai permusuhan dan kejahatan, jika milik kecil kaum tani, kaum perindustrian kecil dan kaum pekerja tangan juga disita oleh Negara. Produsen-produsen barang menengah dan kecil dipersatukan tanpa paksaan dalam koperasi-koperasi produksi, ialah dalam perusahaan-perusahaan kolektif, koperasi-koperasi perindustrian, sedangkan alat-alat produksi mereka yang terpenting dijadikan milik bersama. Dengan demikian terjadilah milik kolektif dan milik koperasi. Jadi kedua milik masyarakat itu merupakan suatu keharusan obyektif dan menunjukan jalan-jalan yang bersifat khusus dan yang membawa kaum pekerja seluruhnya menuju ke sosialisme. Yang dikuasai oleh Negara atau yang menjadi milik Negara dalam sosialisme ialah bumi dan segala kekayaannya, perairan (laut, danau, sungai dan lain-lain, hutan-hutan, bangunan-bangunan besar, pabrik-pabrik, tambang-tambang, bangunan-bangunan pegunungan, kereta api, perhubungan di udara dan di air, pelayaran dan penerbangan), bank-bank, pos, telegrap telepon, radio dan televisi, perkebunan-perkebunan besar, perusahaan dagang besar, impor dan ekspor dan distribusi barang milik Negara dan sebagian besar perumahan dalam kota dan daerah-daerah perindustrian.Milik sosialis Negara memiliki perbedaan asasi dengan milik kapitalis Negara. Jika suatu perusahaan atau suatu cabang perekonomian seluruhnya menjadi milik Negara kapitalis maka hakekat sosial perusahaan itu tidak berubah. Negara kapitalis mewakili kepentingan kapital monopoli dan oleh kaum kapitalis di jadikan alat penekan yang akan menjamin berlangsungnya penindasan terhadap mayoritas kaum pekerja oleh minoritas kaum kapitalis.Maka dari itu perusahaan kapitalis Negara merupakan perusahaan-perusahaan besar yang berdasarkan pemarasan dan penghisapan atas kaum pekarja oleh kaum kapitalis sebagai suatu keseluruhan, dan berhadapan dengan Rakyat sebagai suatu kekuatan yang memperbudak dan asing bagi Rakyat.Dalam masyarakat sosialis kekuasaan berada dalam tangan Rakyat pekerja. Alat-alat produksi Negara dimiliki bersama-sama dengan seluruh Rakyat. Tenaga kerja yang di gunakan dalam perusahaan sosialis tidak merupakan barang dagangan, karena pada hakekatnya kaum pekerja sendirilah yang memiliki alat-alat produksi, dan dengan demikian mereka tidak dapat menawarkan sendiri dan membeli sendiri tenaga kerjanya sendiri. Maka dari itu pula dalam perusahaan sosialis tidak mungkin akan timbul pemerasan dan penghisapan atas manusia oleh manusia.Milik perekonomian kolektif dan koperasi ialah hasil-hasil perusahaan-perusahaan dalam perekonomian kolektif dan perkumpulan-perkumpulan koperasi, demikian pula gedung-gedungnya, tanah garapannya dan alat-alat kerjanya yang terpenting.Penegakan dan perkembangan dalam segala bidang perusahaan milik Negara dan milik perekonomian kolektif dan koperasi adalah syarat penting untuk perkembangan selanjutnya seluruh perekonomian rakyat dan untuk mencapai masyarakat sosialis yang adil dan makmur.Milik Negara dan milik perekonomian kolektif dan koperasi, sebagaimana juga perusahaan-perusahaan Negara dan perusahaan kolektif dan koperasi, dalam hakekatnya sama wujudnya. Sifatnya yang sama yang ada pada Perusahaan Negara dan perusahaan-perusahaan kolektif dan koperasi ialah:(1) kedua-duanya berdasarkan atas alat-alat produksi yang dimasyarakatkan secara sosialis dan atas kerja bersama kolektif; (2) kedua-duanya menutup kemungkinan adanya pemerasan dan penghisapan atas manusia oleh manusia;(3) kedua-duanya memimpin perekonomian secara teratur berencana dengan tujuan memenuhi secukup mungkin keperluan hidup seluruh masyarakat; (4) kedua-duanya melaksanakan dengan tindakan-tindakan nyata dasar pembagian menurut jasa kerja.Tetapi antara milik Negara dan milik perekonomian kolektif dan koperasi sebagaimana juga dalam perusahaan Negara dan perusahaan kolektif dan koperasi ada perbedaan-perbedaan tertentu:1. dalam perusahaan-perusahaan Negara berlaku hubungan-hubungan produksi sosialis dalam berikutnya yang termaju dan yang terkonsekwen. Milik Negara adalah milik seluruh Rakyat; dalam perusahaan Negara seluruh alat-alat produksi adalah milik masyarakat. Milik perekonomian kolektif dan koperasi adalah milik suatu golongan, milik masing-masing kolektif atau milik perkumpulan-perkumpulan koperasi kaum pekerja atau koperasi Rakyat (koperasi pertanian, koperasi perindustrian kecil, koperasi konsumsi). Dalam perekonomian kolektif dan koperasi hanya alat-alat produksi pokok yang dijadikan milik bersama; tetapi tetap menjadi milik pribadi anggota-anggotanya adalah alat-alat produksi dalam perekonomian kolektif.2. Hasil-hasil perusahaan Negara adalah milik Negara dan di masukan ke dalam pasar dengan harga yang ditentukan oleh badan-badan pemerintahan Negara Hasil-hasil perusahaan-perusahaan kolektif dan koperasi adalah milik perusahaan-perusahaan itu sendiri. Sebagian dari hasil hasil ini di serahkan kepada Negara dalam rangka wajib jual dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah dan sebagai biaya sewa alat-alat produksi yang dipinjamnya dari Negara sebagai traktor-traktor dan mesin-mesin pertanian lainnya. Hasil selebihnya tetap dalam tangan perusahaan-perusahaan itu sendiri; sebagian digunakan oleh perusaahaan-perusahaan itu untuk membangun dana bersama, sebagian lagi di bagi antara anggota-anggotanya menurut jasa kerja masing-masing anggota, sedangkan sebagian yang tertentu dijual dalam pasar bebas dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pada harga wajib jual kepada Negara.3. Dalam perusahaan-perusahaan Negara sebagai jelmaan milik Rakyat, bagian hasil masyarakat yang masuk ke dalam konsumsi perseorangan kaum pekerja, di bayarkan dalam bentuk upah kerja. Tinggi rendah upah kerja itu di tetapkan oleh pemerintah. Seorang petani sebagai anggota perekonomian kolektif atau koperasi menerima bagian dari pada dana perekonomian kolektifnya atau koperasinya menurut jasa kerjanya. Besar kecil bagian hasilnya ini tergantung pada sampai mana ikut sertanya dalam pekerjaan yang diselanggarakan oleh perusahaan kolektif atau koperasinya, yang tampak pada satuan kerja yang dihasilkannya, juga pada tinggi rendahnya produktifita kerja dan kemudian keekonomian dari pada perusahaan kolektif atau koperasinya itu. Makin baik pekerjaan perusahaan kolektif dan koperasinya sebagai suatu keseluruhan, makin banyak jumlah hasil tiap hektar tanah dan hasil peternakannya, makin banyak pula pendapatan masing-masing petani anggota perusahaan kolektif dan koperasi itu.Kepada pekerja-pekerjanya diberikan upah dalam bentuk uang.Penghasilan perusahaan kolektif dan koperasi dibagi di antara anggota-anggotanya dalam bentuk uang dan dalam bentuk hasil bumi. Jika sumber pendapatan kaum pekerja perindustrian hanya berupa kerjanya dalam perusahaan perindustrian, maka kaum tani mempunyai dua sumber untuk pendapatannya ialah sebagai sumber pokok ialah kerjanya dalam perusahaan kolektif atau koperasinya dan sebagai sumber tambahan ialah kerja dalam perusahaan-perusahaan tambahaan pribadinya diatas tanah milik pribadinya. Sebagian dari pada hasil yang diterima kaum tani untuk jasa-jasa kerjanya dan yang di dapatnya dari perusahaan tambahan pribadinya di jualnya di pasar bebas.4. Negara sosialis memimpin perusahaan-perusahannya dengan langsung dan mengurus administrasinya dengan perantaraan kuasa-kuasanya, direktur-direktur perusahaan, yang di angkat dan di berhentikan oleh badan-badan Pemerintahan Negara yang bersangkutan. Badan-badan Pemerintahan itu merencanakan seluruh pekerjaan perusahaan-perusahaan ini dengan langsung dan memberi garis-garis pokok untuk menjalankan pekerjaanya menurut organisasi sosialis Sesuai dengan sifat kolektif dan koperatifnya, dalam perusahaan-perusahaan kolektif dan koperasi pimpinan semua perusahaan diserahkan kepada Badan Tertinggi perusahaan kolektif dan koperasi itu, ialah rapat umum anggota-anggota perusahaan, sedangkan pimpinan harian perusahaan, termasuk ketuanya, dipilih oleh dan dari anggota-anggota perusahaan. Rencana produksi kolektifa-kolektifa dan koperasi-koperasi, tata tertib perusahaan, peraturan pimpinan dan garis-garis mengadakan perhitungan-perhitungan (kalkulasi), cara dan jenis pembagian penghasilan, dibuat sendiri oleh kaum tani anggota-anggota kolektif dan koperasi itu yang kemudian di cantumkan dalam Anggaran Dasar atau dalam Anggaran Rumah Tangganya, dengan mengindahkan Peraturan Negara yang berbentuk Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya yang memuat perencanaan perekonomian Negara dan masyarakat dalam keseluruhannya.Perbedaan antara perusahaan-perusahaan Negara dan perusahaan-perusahaan kolektif dan koperasi sifatnya tidak asasi. Perbedaan-perbedaan ini hanya menunjukan adanya dua jenis perekonomian dalam rangka menunjukan adanya dua jenis perekonomian dalam rangka hubungan produksi sosialis. Milik Negara adalah bentuk milik sosialis yang sempurna dan perusahaan Negara adalah betuk produksi sosialis yang sempurna pula.Perusahaan-perusahaan yang seluruhnya berdasarkan milik Negara, adalah perusahaan-perusahaan yang bersifat bentuk sosialis yang konsekuen. Dalam perusahaan sosialis alat-alat produksi, pekerjaan dan pekerja-pekerja serta pegawai-pegawainya, demikian pula hasil yang di keluarkannya, semuanya masuk dalam rangka seluruh masyarakat. Bentuk produksi Negara meliputi cabang-cabang pimpinan-pimpinan perekonomian rakyat yang berbentuk perindustrian sosialis. Sebagai bentuk yang tertinggi dalam milik sosialis, milik Negara memegang peranan memimpin dan menentukan dalam seluruh perekonomian rakyat.
Milik Pribadi dalam SosialismeMilik masyarakat dalam sosialisme meliputi alat-alat produksi dan hasil yang dikeluarkan oleh alat-alat produksi itu. Sebagian dari pada hasil-hasil ini dipergunakan untuk memelihara alat-alat produksi dan tetap berada dalam milik masyarakat. Bagian hasil lainnya, yang terdiri dari pada barang-barang konsumsi, dibagikan kepada kaum pekerja susuai dengan kuantita dan kualita jasa-jasa yang diberikannya dan barang-barang ini termasuk kepada milik pribadi kaum pekerja. Dengan hapusnya cara produksi kapitalis tidak berlaku lagi hukum-hukum keekonomian kapitalisme; dengan melaksanakan salah satu hukum kapitalisme ini kaum kapitalis menahan untuk dirinya sebagian besar dari pada konsumsi pribadi Rakyat pekerja dan membatasi keperluan hidup Rakyat pekerja sampai jumlah seminimum-minimumnya, hingga hanya cukup untuk mempertahankan dan mereproduksi tenaga kerjanya.Berlawanan dengan dalam kapitalisme yang mengunakan produksi guna memperkaya kaum pemeras dan kaum penghisap, maka dalam sosialisme produksi itu di kerahkan untuk tujuan memenuhi sebanyak mungkin keperluan hidup seluruh masyarakat, materil maupun kulturil. Sosialisme sama sekali tidak menghapuskan milik pribadi atas barang-barang konsumsi, bahkan akan memberi jaminan akan berlangsungnya pemenuhan keperluan hidup dengan sesempurna-sempurnanya. Tetapi sosialisme membatasi milik pribadi barang-barang konsumsi, hingga tidak ada seorang anggota masyarakat sosialis yang hidup berlebih-lebihan.
************************

No comments: