01 December 2008

EKONOMI PASAR SOSIAL

EKONOMI PASAR SOSIALTheophilus BelaSekum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ)Sejak lengsernya Soeharto 3 tahun yang lalu dan negara Indonesia telah memasuki era baru era reformasi dan demokratisasi. Dengan era baru ini bangsa kita menjadi lebih terbuka terhadap arus informasi dan komunikasi dalam rangka gerakan besar yang disebut globalisasi. Apabila kita memasuki toko-toko buku dan perpustakaan pada hari-hari ini maka mata kita akan menemukan beragam macam buku yang menawarkan berbagai pemikiran dan gagasan tentang cara bagaimana mengelola perekonomian sebuah negara atau masyarakat.Ada pemikiran Marx, ada pemikiran Anthony Giddens, Presiden Cardosso dari Brasilia dan Presiden Fox dari Mexiko, dsbnya. Yang kita temui dalam belantika kepustakaan mengenai sistem ekonomi yang ditawarkan kepada publik. Terasa sekali bahwa bangsa kita telah terkekang dalam situasi kebebasan berpikirnya selama lebih dari 40 tahun lamanya dan kita sedang mencari sistem ekonomi yang dapat mencapai cita-cita bangsa menuju “masyarakat adil dan makmur”. Sudah sejak sebelum mencapai kemerdekaan bangsa kita melalui para pemimpinnya telah mencita-citakan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Namun sayangnya cita-cita itu hingga kini tetap saja belum terwujud. Oleh adanya krisis keuangan dan moneter yang menimpa negara kita maka cita-cita tersebut bagi puluhan juta rakyat kita telah sirna sama sekali. Puluhan juta rakyat Indonesia telah terjerumus kembali ke lembah kemiskinan karena krisis perbankan, ribuan perusahaan gulung tikar, telah terjadi pengangguran massal, beban utang luar negeri yang berat sekali dan harga-harga kebutuhan pokok selalu melambung tinggi.Dalam keadaan semacam ini, kita harus dengan sungguh-sungguh mencari jalan keluar pemecahan masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya yang melilit bangsa kita. Kita harus dengan senantiasa mencari jalan keluar untuk menghantar bangsa kita keluar dari kemiskinan dan ketidakadilan serta keterbelakangan. Dalam rangka kegiatan untuk menyelamatkan bangsa berikut ini disajikan sebuah pembahasan tentang sistem ekonomi pasar sosial, yang telah lebih dari 50 tahun dijalankan di Jerman.1. Apa itu ekonomi pasar sosial ?Ekonomi pasar sosial bukanlah hanya sebuah utopi namun sejak lebih dari 50 tahun terakhir ini telah menjadi sebuah kenyataan di Jerman. Sistem ekonomi pasar sosial telah diperkenalkan oleh Prof. Ludwig Erhard secara berani diwilayah Jerman Barat pada tahun 1948 pada saat diadakan pergantian mata uang Jerman. Dikatakan berani karena pada saat memperkenalkan sistem ekonomi pasar sosial Erhard berani melawan kehendak negara-negara sekutu yang waktu itu masih menduduki dan menguasai Jerman. Pihak sekutu sebenarnya ingin melanjutkan sistem ekonomi dengan perencanaan pusat yang merupakan warisan pemerintahan NAZI Hitler .Tata ekonomi baru yang secara berani dijalankan oleh Ludwig Erhard bukanlah sebuah inspirasi seorang politisi yang timbul secara kebetulan. Sistem tersebut merupakan hasil usaha penelaahan konseptual panjang yang dijalankan oleh Prof. Erhard dan beberapa professor Jerman lainnya. Konsepsi ekonomi tersebut merupakan hasil kerjasama antara para ahli ekonomi dan hukum secara bersama. Para ahli tersebut antara lain ialah Walter Eucken dan Franz Boehm (universitas Freiburg), Wilhelm Roepke (universitas Genewa) dan Alexander Ruestow (universitas Istambul dan kemudian universitas Heidelberg) serta yang terakhir ialah Alfred Mueller-Armack (universitas Muenster dan Koeln). Mueller-Armack-lah yang akhirnya mempopulerkan istilah ekonomi pasar sosial. Semua sarjana ini pernah hidup dialam ekonomi terpimpin atau sistem ekonomi yang direncanakan secara pusat dari pemerintah NAZI Adolf Hitler dan mereka meneliti atau mengadakan studi yang mendalam mengenai sistem tersebut .Namun sebelumnya mereka juga mengalami sistem ekonomi “Laissez-faire” atau ekonomi liberal, yang sama sekali tidak berdaya menghadapi kaum monopolis dan kegiatan-kegiatan yang membatasi persaingan dan akhirnya terjerumus kedalam langkah-langkah kebijakan ekonomi yang intervensionistis yang tidak sistematis dan tidak berhasil .Dari pengalaman-pengalaman dengan kedua sistem tersebut di Jerman maka para pakar tadi akhirnya menyusun konsep ekonomi pasar sosial. Mereka menyusun sebuah program ekonomi neo-liberal dengan tujuan untuk mencapai sebuah tata ekonomi yang bebas berperikemanusiaan dan efisien. Konsep ekonomi ini menolak Laissez-faire, sistem ekonomi dengan perencaan pusat maupun sistem intervensi yang hantam kromo dengan tanpa konsep yang jelas. Konsep ekonomi baru tersebut mereka namakan “ekonomi pasar sosial”. Sistem tersebut yang pada mulanya masih terdengar sedikit aneh dapatlah diklasifikasikan sebagai sebuah program ekonomi baru yang berlandaskan ekonomi pasar dan yang secara sadar memperhatikan masalah-masalah sosial.2. Konsep teoretis mengenai ekonomi pasar sosialTujuan dari sistem tersebut ialah kebebasan ekonomi dan keadilan sosial. Kebebasan dari setiap warga pelaku ekonomi dalam sebuah negara hukum-yang merupakan bagian dari kebebasan politik-merupakan penggerak utama dari program, yang dirancang oleh founding fathers ekonomi pasar sosial. Mereka telah mengalami sendiri bahwa kebebasan dan kemerdekaan setiap individu tidak saja ditindas oleh sistem ekonomi dengan perencanaan pusat tetapi juga oleh sistem Laissez-faire. Kebebasan itu dirusak apabila negara atau masyarakat memiliki kekuasaan mutlak atau juga apabila seseorang atau sebuah perusahaan mempunyai kebebasan mutlak.Tata ekonomi pasar sosial harus melindungi kebebasan warganegara terhadap dua pihak yaitu terhadap kesewenang-wenangan dari pihak negara namun juga terhadap kesewenang-wenangan yang dibuat oleh individu-individu lain atau perusahaan-perusahaan lain.Para konseptor ekonomi pasar sosial yakin bahwa sebuah tata ekonomi yang berjalan lancar dan manusiawi tidak muncul secara kebetulan namun dia membutuhkan tata-tertib perekonomian yang baik. Walter Eucken mengatakan bahwa penyusunan tata-tertib perekonomian bukan saja merupakan tugas yang legitimate tetapi malah merupakan kewajiban yang mutlak perlu dari negara.Tata ekonomi pasar sosial bukanlah sekedar ekonomi pasar yang biasa saja. Namun ekonomi pasar sosial merupakan bingkaian pengaturan pasar yang berintegrasi dengan elemen-elemen sosial. Agak sulit untuk mendefinisikan ekonomi pasar sosial secara ringkas. Namun Mueller Armarck mengatakan: “Makna utama dari ekonomi pasar sosial ialah mengkombinasikan kebebasan pasar dengan keadilan sosial” (1974, hal. 163). Dalam sebuah tulisannya kemudian beliau melukiskan bahwa “ekonomi pasar sosial merupakan sebuah usaha untuk membangun sebuah sintesa yang sungguh-sungguh antar pasar dan jaringan sosial dimana kemampuan dan kekuatan pasar menanggung program jaminan sosial dan sebaliknya jaminan sosial menjamin keberhasilan dan kelanjutan dari kekuatan-kekuatan pasar” (1976, hal 243).Pasar sebagai dasar dari sistemPada saat konsep ekonomi pasar sosial sedang digagas, yaitu pada tahun-tahun pertama setelah perang dunia II usai keadaan di Jerman ditandai oleh berlakunya ekonomi terpimpin yang kacau balau dan kemiskinan yang sangat memprihatinkan. Pendapat umum yang beredar pada waktu itu ialah apabila diadakan penyempurnaan pada sistem ekonomi terpimpin maka keadaan yang jelek itu akan diperbaiki. Terhadap anggapan umum ini para penggagas ekonomi pasar sosial menjawab bahwa dasar dari konsep mereka ialah PASAR. Berkali-kali mereka menyatakan, bahwa bukan dengan perencanaan yang terpusat oleh negara tetapi hanya melalui proses pasar setiap orang memperoleh kemerdekaan dan kemandirian dan sekaligus akan mendapatkan hasil ekonomi yang lebih baik. “Yang terutama ialah bahwa mekanisme harga diberi keleluasaan”, demikian Eucken (1959, hal 160).Jadi pada waktu permulaan diperkenalkannya ekonomi pasar sosial yang terutama dipikirkan ialah bagaimana menciptakan dan menghidupkan pasar bebas. Hal-hal mengenai “komponen sosial” belum terlalu dipikirkan, (ini terjadi di Jerman tahun 1948-1950). Karena penggagas ekonomi pasar sosial selalu menekankan pasar bebas maka para pengritik menuduh bahwa mereka ingin memberlakukan lagi sistem Laissez-faire dari abad ke-19.Yang membedakan konsep ekonomi pasar sosial dengan sistem Laissez-faire ialah bahwa dalam sistem baru ini negara tidak lepas tangan dari kebijaksanaan ekonomi. Dalam sistem ekonomi pasar sosial negara mendapat tugas baru yaitu kewajiban menata kebijaksanaan ekonomi (Ordnungspolitik).Kebijakan Menata Ekonomi: Negara menata tata tertib ekonomiHarus dibedakan antara tata tertib ekonomi dan proses ekonomi. Yang dimaksud dengan tata tertib ekonomi ialah UU dan peraturan serta institusi-institusi yang diperlukan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi swasta yang legal. Sedangkan yang dimaksud dengan proses ekonomi ialah semua kegiatan bisnis nyata yang dijalankan oleh para pelaku ekonomi swasta seperti: membeli, menjual, investasi, membuat segala macam kontrak atau perjanjian. Ekonomi pasar sosial sangat berbeda baik dengan sistem Laissez-faire maupun dengan sistem ekonomi terpusat pada negara (ekonomi terpimpin).Dalam sistem ekonomi terpimpin semuanya ditentukan oleh negara baik tata tertib ekonomi maupun proses ekonomi sehari-hari. Sedangkan dalam sistem Laissez-faire pihak negara sama sekali tidak berurusan dengan tata tertib ekonomi maupun proses ekonomi. Sebaliknya dalam ekonomi pasar sosial pihak negara bertugas menata tata tertib perekonomian. Sedangkan kegiatan ekonomi sehari-hari dibiarkan menjadi urusan para subjek ekonomi swasta dan tidak secara langsung dipengaruhi oleh negara.Jadi negara tidak boleh menjauhkan diri dari urusan ekonomi. Yang harus dibuat negara ialah apa yang menjadi tugasnya serta tugas itu harus dijalankan secara wajar. Jadi negara tidak boleh tampil sebagai pengusaha atau produsen, juga negara tidak boleh mendikte para pengusaha tentang apa yang harus diproduksi dan untuk siapa mereka memproduksi. Namun tugas pokok negara ialah secara konsisten menata tata tertib ekonomi dan mengawasi pentaatannya sesuai sistem politik yang demokratis.Kebijakan menata tata tertib ekonomi merupakan tugas utama negara. Negara berkewajiban menyusun “aturan main” untuk kegiatan ekonomi melalui undang-undang yang terkait dan negara berkewajiban untuk menjaga agar para pelaku ekonomi mentaati dan bukannya melanggar aturan main tadi. Untuk tugas negara tersebut perlu kerja sama yang erat antara pakar ekonomi dan ahli hukum.Tata tertib ekonomi dan tata tertib hukum harus harmonis satu sama lain dan sesuai dengan sistem politik negara yang demokratis. Kebijakan ekonomi negara harus serasi dengan tata tertib di bidang lain. Hal lain yang juga amat penting ialah bahwa tujuan dari ekonomi pasar sosial bukan hanya sekedar begitu saja menciptakan ekonomi pasar dan menjamin kelangsungannya namun yang akan diciptakan ialah sebuah ekonomi pasar yang khusus untuk mengatur tata persaingan bagi proses pasar. Menjaga persaingan bebas merupakan salah satu tugas terpenting dari negara di bidang ekonomi. Eucken membagi elemen-elemen penting untuk tata tertib persaingan dalam beberapa “prinsip-prinsip konstitututip” dan “prinsip-prinsip pengaturan”.Kebijakan tata ekonomi harus menjamin prinsip-prinsip konstitutip yaitu: stabilitas mata uang, kebebasan memasuki pasar, hak milik pribadi, kebebasan membuat perjanjian, menanggung resiko dan kepastian politik ekonomi.Kebijakan stabilisasi dan Aturan bagi “Intervensi Liberal”Para penggagas ekonomi pasar sosial menuntut diutamakannya penataan tata tertib ekonomi. Apabila penataan dikerjakan dengan baik maka intervensi untuk stabilisasi tidak perlu sama sekali. Namun kegiatan negara tidak boleh hanya dibatasi pada urusan menata ekonomi saja. Eucken menambahkannya dengan “prinsip-prinsip yang mengatur” guna mencapai persaingan yang berjalan dengan baik. Prinsip-prinsip yang mengatur tersebut termasuk kebijakan anti monopoli, politik dibidang sosial dan kebijakan stabilisasi atau politik konjunktur, yang dibutuhkan untuk menghindari ekses-ekses atau ketimpangan ekonomi dan dengan demikian merupakan tambahan bagi kebijakan tata ekonomi. Mueller-Armack dan Roepke menekankan hal ini, bahkan keduanya secara dini yakni pada tahun 1950-an telah mengemukakan pentingnya kebijakan negara dibidang perlindungan lingkungan.Kebijakan stabilisasi proses ekonomi tidak boleh diartikan sebagai kebebasan negara untuk mengadakan intervensi atau campur tangan yang semena-mena. Karena hal ini ditentang oleh semua penggagas ekonomi pasar sosial. Maka dari itu dibuatlah prinsip-prinsip umum bagi pengaturan intervensi negara. Roepke memberikan formulasi sebagai di bawah ini:1. Intervensi-intervensi dalam proses pasar harus menunjang kekuatan-kekuatan pasar dan bukan malah merusaknya. Contoh: Subsidi untuk mempertahankan hidup sebuah perusahaan ditolak, namun subsidi untuk penyesuaian struktur dibenarkan (prinsip-konformitas sistem).2. Intervensi yang sesuai dengan mekanisme pasar harus dimenangkan terhadap intervensi yang mengganggu mekanisme pasar dan intervensi yang melumpuhkan sistem harga (prinsip konformitas pasar) (Roepke 1981, hal 229 dst.)“Pasar Sosial” dan pembagian sosial dari hasil-hasil pasarSekarang kita ajukan pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan “komponen-komponen sosial “ dari ekonomi pasar sosial? Apakah yang dimaksud itu “pasarnya yang sosial” atau pembagian penghasilan atau pendapatan, yang dihasilkan dalam proses pasar?Para Bapak ekonomi pasar social menekankan kedua aspek itu. Mereka mengatakan bahwa ekonomi pasar itu secara intrinsic bersifat “sosial” bila dibandingkan dengan ekonomi terpimpin dari pusat. Karena ekonomi pasar meningkatkan produktivitas, dengan demikian “kue” yang dihasilkan untuk dibagi-bagikan juga menjadi lebih besar. Juga ekonomi pasar memberi kemerdekaan dan kebebasan dan banyak alternatip untuk dipilih bukan saja bagi para pengusaha tapi juga untuk kaum buruh dan konsumen.Apabila orang berhasil mengganti sistem ekonomi terpimpin menjadi ekonomi pasar, maka hal itu sudah merupakan sumbangan yang penting untuk penyelesaian “masalah sosial yang baru”. Eucken mendefinisikan “masalah sosial yang baru” dalam abad ke-20 sebagai berikut :”Si buruh-dan bukan saja si buruh-menjadi tergantung pada mesin birokrasi negara dan institusi-institusi publik yang lain” (1981, hal. 331).Prof. Ludwig Erhard (yang kemudian menjadi menteri ekonomi Jerman) pada tahun 1948 dengan penuh emosi melukiskan ketergantungan pada negara dalam sistem ekonomi terpimpin sebagai berikut: “Siapa yang sekarang berani membantah bahwa dalam sistem ekonomi paksa yang kini kita hadapi ….. baik di bidang produksi maupun di bidang konsumsi bahwa kaum lemah dan miskinlah yang paling menderita, dan bahwa kelompok sosial inilah dari bangsa kita yang paling membenci sistem itu, karena dia telah menindas dan membuat mereka berputus asa” (1981, hal.40). Orang-orang dari bekas Jerman Timur akan setuju dengan penilaian diatas terhadap sistem ekonomi terpimpin.Keunggulan sosial ekonomi pasar atas ekonomi terpimpin akan makin besar apabila persaingan dijalankan dengan berhasil. Tidak cukup apabila orang hanya berhasil membebaskan manusia dari penghisapan oleh mesin negara. Harus juga dihindari bahwa ada kekuatan ekonomi swasta yang mengexploitir (menghisap) anggota masyarakat lainnya. Kebijakan persaingan yang menghapus rintangan masuk ke pasar, kartel serta pembatasan-pembatasan persaingan lainnya, merupakan hal yang penting dipandang dari segi sosial.Konsep ekonomi pasar sosial tidak saja mengacu pada keuntungan “sosial” yang inherent dari sistem ekonomi pasar yang efisien. Dia juga mengharuskan adanya suatu politik/ kebijakan sosial negara dalam arti sempit yaitu pembagian ulang pendapatan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi di pasar (perbedaan kata Jerman “Verteilung” dan “Umverteilung”). Umverteilung itu membagi setelah memungut pajak.Pada saat usai perang dunia II di Jerman ada banyak sekali orang yang menderita kesengsaraan, maka kebijakan ekonomi juga tertuju pada usaha meringankan beban masyarakat tersebut (di Indonesia bagaimana?). Bantuan subsidi bagi keluarga miskin serta bantuan-bantuan sosial lainnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi pasar sosial. Dan prinsip dasar keadilan sosial ini berlaku terus hingga kini, disaat penderitaan rakyat Jerman ditahun-tahun pertama setelah perang sudah diatasi sama sekali.Namun yang harus dicamkan sekali lagi ialah bahwa dalam konsep ekonomi pasar sosial unsur yang dominan atau terutama ialah ekonomi pasar. Kebijakan sosial baru menyusul pada langkah yang kedua. Mula-mula kemakmuran harus dicapai secara efisien baru setelah itu orang dapat membaginya. Kebijakan sosial dibutuhkan untuk menutup “celah” yang ditinggalkan oleh proses ekonomi, untuk memberi bantuan bagi kaum yang lemah, namun subsidi negara tidak boleh dihamburkan secara sembrono.Konsep ekonomi pasar sosial tidak menghendaki terciptanya sebuah “welfare state” yang sempurna karena dengan demikian inisiatip orang perorangan dihalangi, ekonomi bekerja tidak efisien dan “sistem Skandinavia” itu juga tidak sosial/adil. Hal ini sering dilupakan dimasa ini, juga dalam diskusi mengenai dipertahankannya “puncak-puncak keberhasilan sosialisme” di Jerman bagian Timur.Satu hal yang penting sehubungan dengan kebijakan sosial ialah sebagai berikut. Dalam hal ini orang tidak boleh lupa pada prinsip keserasian dengan hukum pasar. Kebijakan pencarian keadilan (politik sosial) dengan memperbaiki hasil-hasil proses pasar melalui pengenaan pajak dan pembagian ulang pendapatan oleh negara harus dilakukan pada akhir proses tersebut (Kue harus dibikin dulu lalu dibagi-bagi). Namun politik sosial tidak boleh mematikan ekonomi pasar melalui intervensi langsung pada mekanisme harga seperti menentukan upah minimum, tarif sewa rumah tertinggi atau kebijakan penetapan harga secara birokratis lainnya (contoh tarif listrik, telepon dan harga bensin). Sejak dari permulaan (1947) Mueller-Armack telah menekankan prinsip ini secara gamblang sebagai berikut: “Tujuan utama ialah terciptanya ekonomi pasar yang bebas dengan dilengkapi oleh usaha-usaha pengamanan sosial, yang harmonis pula dengan ekonomi pasar itu sendiri” (1947, hal 84).3. Ekonomi pasar sosial dalam praktek politik: Arti prinsip dan bahaya dari sistem terbukaKonsep teori tentang ekonomi pasar sosial tidak pernah dirumuskan secara terperinci Erhard dan Mueller-Armack merumuskan ekonomi pasar sosial sebagai suatu sistem yang terbuka. Sesuai dengan situasi dan kondisi tekanan dapat berubah-ubah, harus dijaga bahwa perubahan-perubahan dan tambahan dapat saja di buat. Namun prinsip-prinsip dasar dari sistem atau “essentials” harus tetap dipertahankan. Prinsip-prinsip dasar ini sering dijumpai dibanyak diskusi tentang sistem ekonomi Jerman. Namun hal itu dapat dirumuskan sebagai berikut:1. Pasar harus secara bebas menuntun keputusan-keputusan ekonomi. Jadi bukan oleh sistem perencanaan yang terpusat.2. Melindungi persaingan bebas adalah tugas utama negara.3. Akses kepasar harus selalu terbuka, juga bagi pelaku bisnis asing.4. Penataan tata tertib ekonomi adalah lebih penting daripada intervensi pada proses pasar.5. Dalam melakukan intervensi maka prinsip keserasian sistem dan keserasian pasar harus tetap dijaga.6. Kebijakan sosial (keadilan) tidak boleh dicapai dengan intervensi pada proses pasar, namun harus dicapai melalui pembagian hasil dari proses pasar.Daftar katalog prinsip dasar diatas dipakai sebagai panduan atau “blue print” guna mengukur atau menguji setiap kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dapat dilakukan oleh pers, pakar ekonomi penasehat pemerintah Jerman, oleh bank sentral yang mandiri dan oleh Direktorat Prinsip Dasar dari Kementerian Ekonomi Jerman.Walaupun ada daftar katalog tersebut namun dalam kenyataannya ada saja kebijakan ekonomi yang tidak sesuai dengan teori ekonomi pasar sosial. Sebagai contoh dari penyimpangan tersebut dapatlah disebutkan bantuan dan penetapan harga yang diberikan pada industri batubara dan baja pada tahun 1950-an, pengaturan pasar modal, kebijakan disektor perumahan dan pertanian Jerman dan pasar bersama Eropa serta peningkatan bagian negara pada produk nasional Jerman ditahun 1970-an. Namun telah 50 tahun hingga kini prinsip-prinsip dasar ekonomi pasar sosial ini umumnya telah berfungsi dengan baik sebagai alat penilai. Pemerintah Jerman dipaksa untuk memberi penjelasan mengapa tidak mentaati dengan baik prinsip-prinsip ekonomi pasar sosial, apabila kebijakan ekonominya menyimpang.Pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah dapat berpegang pada ajaran ekonomi pasar sosial dan menuntut pemerintah supaya kembali ke prinsip-prinsip tadi, walaupun tidak selamanya berhasil. Namun peran prinsip-prinsip dasar ekonomi pasar sosial dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan begitu saja. Politik ekonomi pemerintah Jerman cukup lama berjalan sesuai dengan ajaran ekonomi pasar sosial, terutama disaat Menteri Ekonomi Erhard dan Sekretaris Negara Mueller-Armack memegang kendali kebijakan. Selama tahun 1950-an dan paruh pertama tahun 1960-an fungsi penataan kebijakan ekonomi (Ordnungspolitik) berada diurutan utama. Sebagai contoh dikemukakan pemberlakuan UU anti monopoli dan keengganan pemerintah dalam mengendalikan permintaan pasar.Walaupun Erhard dan Mueller-Armack berlatar belakang sebagai pakar di bidang politik konjunktor, namun sedikit sekali kebijakan diambil dibidang itu, yang terutama berlandaskan pada politik moneter. Erhard sedikit sekali menggunakan kebijakan itu karena dia lebih mengandalkan “moral suasion” dari pada mengambil langkah-langkah moneter tertentu. Erhard dan Mueller-Armack juga membawa sistem ekonomi pasar sosial kemasyarakat Uni-Eropa sehingga membuat Jerman hingga kini berperan sebagai “Pelindung Ekonomi Pasar” dalam asosiasi regional tersebut.Secara keseluruhan dapatlah disebutkan bahwa Erhard dalam prakteknya menjalankan kebijakan ekonomi sedemikian rupa dengan mengusahakan negara berfungsi sebagai “wasit yang tidak memihak”, yang menentukan aturan main dan hanya pada keadaan yang luar biasa baru mengadakan intervensi. Setiap tekanan dari kelompok kepentingan agar negara melakukan intervensi sesuai selera mereka selalu ditolak Erhard. Dalam hal ini prinsip-prinsip ekonomi pasar sosial berfungsi seperti peraturan-peraturan perdagangan GATT yakni mendukung pemerintah agar bersikap tegas terhadap desakan dari kelompok kepentingan yang menuntut perlindugan terhadap persaingan bebas. Namun Erhard dan terutama lagi para penggantinya terpaksa menyadari bahwa dalam sebuah negara dengan sistem demokrasi perwakilan adalah sangat sulit untuk merealisasikan cita-cita sebuah negara “yang kuat dan tidak memihak” sebagaimana digariskan oleh ekonomi pasar sosial, (Dalam hal ini para penggagas konsep ekonomi pasar sosial sering dikritik sebagai “orang buta secara sosiologis”).Dalam kenyataan harus diakui bahwa negara atau kebijakan ekonomi sama sekali tidak bebas dari pengaruh kelompok kepentingan, yang menggunakan segala cara yang dihalalkan oleh sistem demokrasi perwakilan. Justru karena sifat ekonomi pasar sosial yang “terbuka” itulah maka pihak kelompok kepentingan memanfaatkannya untuk menarik dukungan negara (terutama finansial) bagi kepentingan golongannya.Perlu dicatat bahwa sistem ekonomi pasar sosial bukan hanya terdiri atas prinsip-prinsip yang tegas. Dia juga mengenal pengecualian-pengecualian dari prinsip tadi (walaupun tidak sebanyak seperti pada GAAT). Kebijakan menata tata tertib ekonomi menduduki tempat utama, namun dalam situasi perekonomian tertentu negara dapat juga menjalankan kebijakan pengendalian permintaan pasar (malah negara harus melakukan hal tersebut). Intervensi negara secara apriori tidak dilarang. Untuk situasi tertentu intervensi diperlukan, walaupun harus dilakukan secara berhati-hati. Juga intervensi yang tidak serasi dengan hukum pasar pada kenyataannya dijalankan dalam keadaan sulit. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pihak-pihak yang mewakili kelompok kepentingan selalu berusaha sekuat tenaga untuk mencapai cita-citanya dengan mengemukakan bahwa golongan mereka sungguh berada dalam posisi “terjepit”.Yang mengherankan ialah bahwa ancaman terhadap sistem ekonomi pasar sosial tidak berasal dari jajaran birokrasi negara Jerman. Malah pembela utamanya ialah pegawai negeri yang bekerja di kementerian perekonomian. Mereka selalu menangkis serangan dari pihak kelompok kepentingan dan selalu berjuang mempertahankan prinsip-prinsip ekonomi pasar sosial dan dalam hal ini para pejabat itu mencari dukungan dari dunia pers dan perguruan tinggi. Para pejabat kementerian menyadari bahwa bahaya “keterbukaan “ sistem ekonomi pasar sosial hanya dapat dihindari apabila mereka tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip tadi. Oleh karena itu para pejabat departemen ekonomi Jerman sering dicap bersifat dogmatis. Serangan itu berasal dari pihak kelompok kepentingan (lobby) yang sebenarnya menghendaki bahwa negara menjalankan kebijakan ekonomi secara pragmatis tanpa prinsip. 4. Pelaksanaan ekonomi pasar sosial oleh kekuatan-kekuatan politik Antara konfrontasi dan konvergensiMueller-Armack pernah menyatakan bahwa ekonomi pasar sosial merupakan “formula yang irenis” yakni prinsip yang membawa damai, yang dapat menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat dan kekuatan politik. Hal ini disebabkan karena sistem ekonomi pasar sosial sifatnya “terbuka”. Dalam kenyataan sistem terbuka tersebut membuat ekonomi pasar diterima semua orang.Ekonomi pasar sosial tidak memberikan peraturan-peraturan yang kaku tetapi sistem itu berlangsung secara “terbuka” dan dapat menyesuaikan diri dengan keadaan. Hal inilah yang membuat sistem ekonomi pasar sosial dapat diterima oleh berbagai kekuatan masyarakat atau partai politik. Keterbukaan sistem ekonomi tersebut memberi peluang bagi masing-masing kekuatan politik untuk menitik beratkan perhatiannya pada salah satu aspek dari sistem tersebut. Sistem ekonomi pasar sosial dalam kenyataannya memberikan garis-garis umum kebijakan yang dapat memungkinkan tiap orang untuk membuat interpretasi sendiri.Di Jerman telah terjadi kesesuaian paham tentang ekonomi pasar sosial baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan. Namun hal ini tidak merobah sistem secara keseluruhan. Pengintegrasian berbagai kekuatan politik dalam sistem ekonomi pasar sosial telah menggeser tekanan dari prinsip-prinsip tegas beralih kepemberian pengecualian-pengecualian seperti disebutkan diatas tadi (Hal yang sama juga terjadi dalam organisasi masyarakat Eropa). Setelah 25 tahun konvergensi politik di Jerman maka banyak aspek dari sistem ekonomi negeri itu berubah dari konsep awal. Prinsip-prinsip “konstitutif” yang sangat dijunjung tinggi para pendiri ekonomi pasar sosial telah terpinggirkan oleh kebijakan-kebijakan ekonomi masa kini. Perkembangan ini dapat dilukiskan sebagai berikut.Pada saat Ludwig Erhard memperkenalkan sistem ekonomi pasar sosial sebagai kebijakan ekonomi tahun 1948 secara politis dia hanya mendapat dukungan kecil bangsa Jerman. Malah partai Erhard sendiri yaitu Partai Kristen Demokrat (PKD) tidak sepenuhnya mendukung konsep ekonomi pasar sosial. Waktu itu bagian besar PKD menganut paham “anti kapitalis” berarti menentang sistem ekonomi pasar. Kelompok ini mendukung “perjuangan kekaryaan” (perjuangan kaum fungsional) atau malah mengiktiarkan experimen-experimen sosialistis seperti nasionalisasi industri batubara dan baja serta perbankan. Kaum liberal dari partai FDP mendukung Erhard namun lebih mementingkan ekonomi pasar “bebas” dan enggan terhadap unsur “sosial” di dalamnya.Kaum sosialis dari partai SPD pada saat itu dengan tegas menentang ekonomi pasar sosial. Mereka saat itu masih teguh memegang tradisi marxis serta menuntut sistem perencanaan ekonomi yang menyeluruh, sistem penjatahan (sistem kupon) dan pengawasan harga serta nasionalisasi “industri strategis”. Serikat buruh Jerman waktu itu juga bercita-cita sama dengan partai SPD. Tahun 1949 serikat buruh menerbitkan program kerja yang disebut manifesto sosialisme, walaupun dalam organisasi itu bergabung juga organisasi buruh Kristen.Jadi pada saat dimulainya ekonomi pasar sosial telah terjadi konfrontasi politik yang sengit. Dan keadaan itu berlangsung beberapa waktu lamanya. Kontroversi mengenai ekonomi pasar sosial mewarnai Pemilu pertama dan kedua Jerman. Konrad Adenaner, ketua umum PKD mengangkat konsep Erhard tentang ekonomi pasar sosial menjadi program partai dan memenangkan Pemilu pertama September 1949. Pada Pemilu kedua 1953 PKD malah mencapai kemenangan mutlak. Walaupun pada saat itu belum tercapai konvergensi (kesepahaman) antar parpol namun para pemilih umumnya sudah sepakat mendukung ekonomi pasar sosial.Namun jangan dilupakan bahwa dukungan terhadap ekonomi pasar sosial dikalangan PKD tidaklah sepenuhnya utuh. Hal ini disebabkan karena PKD bukanlah sebuah partai yang monolitik tetapi merupakan uni (gabungan) dari beberapa kelompok kepentingan (faksi). Jadi agar program ekonomi pasar sosial diterima menjadi program partai maka secara internal perlu sosialisasi agar tercapai konvergens (kesesuaian paham) dalam partai tersebut. Hal ini hanya dapat tercapai apabila kepentingan-kepentingan berbagai faksi dalam PKD dapat dipenuhi. Berikut ini diberikan dua contoh :1. Dukungan sayap kiri PKD yang terdiri dari serikat buruh Kristen dapat diperoleh apabila komponen-komponen sosial dari sistem ekonomi pasar sosial lebih dikedepankan. Sebagai contoh dapat dikemukakan perluasan undang-undang sosial tahun 1950-an.2. Sayap kanan PKD yang merupakan sayap pengusaha dari partai tersebut mula-mula menolak dengan keras usaha Ludwig Erhard dalam menyusun undang-undang anti gangguan persaingan (undang-undang anti monopoli), salah satu prinsip dasar ekonomi pasar sosial. Baru setelah perdebatan internal partai yang panjang selama 8 tahun undang-undang anti monopoli disahkan tahun 1957 dengan konsesi besar dari sayap kanan PKD terutama dalam hal yang menyangkut masalah kartel (aliansi usaha).Yang menarik ialah bahwa dalam masalah kartel Menteri Ekonomi Erhard untuk pertama kali dalam sejarah mendapat dukungan kaum sosialis dari partai SPD dan merupakan pertanda pertama adanya konvergensi antara dua parpol besar tentang ekonomi pasar sosial. Akan tetapi baru setelah mengalami kekalahan besar dalam Pemilu untuk ketiga kalinya tahun 1957 barulah kaum sosialis dalam partai SPD “banting stir” dengan merumuskan kembali program partai yang disebut “Program Godesberg” dimana partai SPD akhirnya berdamai dengan ekonomi pasar sosial (dan agama-agama).Dalam Pemilu 1961 karena terdesak maka Erhard merasa perlu untuk mengklaim dirinya sebagai “pemegang merek” ekonomi pasar sosial. Hal ini disebabkan karena dalam kampanye Pemilu musim itu pihak sosialis dari partai SPD mengaku bahwa mereka lebih baik dan lebih konsekwen menjalankan sistem ekonomi pasar sosial dari lawannya di partai Kristen dari Erhard.Serikat Buruh Jerman (DGB) juga mengikuti kaum sosialis dalam merobah sikapnya, namun hanya untuk batas-batas tertentu. Dalam program kerja serikat buruh tahun 1963 banyak elemen sosialis tahun 1949 dibuang. Namun istilah ekonomi pasar sosial belum dimasukkan kedalam program kerja serikat buruh yang baru tersebut. Puncak dari kesepakatan atau konvergensi dicapai tahun 1967 pada saat PKD membentuk pemerintahan koalisi bersama SPD dengan menyingkirkan partai liberal FDP sebagai pihak oposisi. Karena koalisi itu melibatkan dua partai besar maka koalisi itu disebut “koalisi besar”. Dalam koalisi tersebut untuk pertama kali seorang sosialis yaitu Prof. Karl Schiller menjadi menteri ekonomi. Kesepakatan politik tersebut tidak akan tercapai apabila tidak ada pergeseran prioritas dalam sistem ekonomi pasar sosial yang terkenal “terbuka” itu.Menteri ekonomi yang baru Prof. Karl Schiller lebih mengutamakan pengendalian permintaan pasar ala Keynes untuk mempengaruhi secara langsung proses ekonomi dari pada hanya menjalankan kebijakan penataan ekonomi (Ordnungspolitik). Beliau menekankan pengaruh kebijakan fiskal dalam mengendalikan permintaan dan memperluasnya dengan apa yang saat itu terkenal dengan istilah “aksi terkonsentrasi atau terpadu” yakni semacam kebijakan atau politik pendapatan melalui “moral suasion”.Kebijakan ekonomi makin lama dipandang sebagai apa yang “dapat diatur”, yang lebih menekankan “policy making”. Negara, dalam hal ini pemerintah harus merencanakan agregat-agregat makro-ekonomis, proses pasar harus hanya menentukan relasi-relasi mikro-ekonomis dalam kerangka makro-ekonomis yang telah direncanakan sebelumnya. Politik ekonomi semacam ini tentu saja telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip dasar ekonomi pasar sosial. Karena sistem ekonomi pasar sosial memprioritaskan kebijakan menata tata tertib ekonomi (Ordnugspolitik) dari pada pengendalian proses ekonomi. Sistem tersebut juga menghendaki negara menata peraturan dan paket-paket undang-undang bagi kegiatan ekonomi pihak swasta dan menolak perencanaan negara atas kegiatan pasar walaupun hanya pada tingkat makro.Pada saat dibentuknya pemerintah koalisi baru tahun 1969 antara partai sosialis SPD dan liberal FDP nyata benar bahwa suasana kesepakatan (konvergensi) dibidang politik ekonomi berakhir dan mulailah satu era baru dengan pertentangan-pertentangan tajam (divergensi) dibidang kebijakan ekonomi. Setelah musim pemberontakan mahasiswa tahun 1968 bangkitlah ide-ide marixs dan sosialis di wilayah Jerman Barat waktu itu sebagai ide-ide yang modern dan digemari bukan oleh kaum buruh tapi oleh kaum intelektuil. Pemerintahan baru pimpinan Willy Brand menyesuaikan diri dengan mode kaum intelektuil tersebut dan menggelar slogan-slogan seperti “sosialisme demokratis” dan “reformasi masyarakat”.Sistem ekonomi pasar sosial secara resmi tidak dihapus namun mulai diracuni oleh virus-virus sosialisme. Hal ini dapat dilihat dengan membengkaknya porsi negara pada penghasilan nasional, negara mendapat tugas-tugas baru yang “produktif”, pajak dinaikkan, program-program sosial diperluas (tanpa memperhitungkan bagaimana membiayainya), pemerintah menjamin tidak akan ada penggangguran.Bulan Juli 1972 Prof. Schiller tidak lagi bersedia untuk ikut serta menjalankan politik tersebut. Sebagai protes beliau meletakkan jabatan Menteri ekonomi dan keuangan. Namun trend politik berkembang makin meruncing. Intervensi dan pengaturan oleh negara makin menjadi-jadi, insentif untuk kegiatan ekonomi dimatikan, keuntungan dunia usaha makin diperas oleh pajak yang tingggi, malah pemerintah mulai memikirkan untuk mengawasi kegiatan investasi. Nyata benar bahwa politik perekonomian pemerintah Jerman makin menjauh dari prinsip-prinsip ekonomi pasar sosial. Juga pihak serikat buruh karena dipengaruhi oleh kaum intelektuil kiri merevisi kembali sikap mereka yang terbuka terhadap sistem ekonomi pasar sosial.Dalam program kerja serikat buruh tahun 1981 muncul kembali unsur-unsur sosialis dan radikal. Secara keseluruhan dapatlah dikatakan bahwa periode tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an telah ditandai oleh meningkatnya beda pendapat (divergens) bahkan polarisasi yang tajam tentang kebijakan perekonomian. Akibat dari kebijakan pemerintah yang anti ekonomi pasar ialah turunnya angka investasi secara drastis dan meningkatnya angka pengangguran. Pemerintah koalisi SPD-FDP pimpinan Kanselir Helmut Schmidt ternyata tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi tersebut.Tahun 1982 Partai Kristen Demokrat (PKD) kembali tampil memegang kemudi pemerintahan dengan berkoalisi bersama kaum liberal dari partai FDP. Koalisi partai-partai kanan ini menjanjikan sebuah perombakan politik terutama dalam kebijakan perekonomian dengan kembali kepada keaslian prinsip-prinsip ekonomi pasar sosial. Pemerintah baru Helmut Kohl (PKD) bersungguh-sungguh menghentikan arah politik perekonomian pemerintah lama. Porsi negara dalam penghasilan nasional tidak lagi diperluas tetapi malah diperkecil. Banyak rintangan bagi investasi, bagi penciptaan lapangan kerja dan bagi kegiatan dunia usaha, mulai dihapus. Beban pajak bagi perusahaan-perusahaan diringankan. Sebagai hasil perubahan kebijakan tersebut maka lapangan kerja bertambah dan pertumbuhan ekonomi meningkat. Keadaan perekonomian Jerman mulai ekspansi besar-besaran.Walaupun mengalami kemajuan namun kebijakan ekonomi pemerintah Kristen Demokrat dari Helmut Kohl mendapat kritik, bukan dari lawan politik tetapi dari para pendukung sistem ekonomi pasar sosial. Yang tergolong sebagai pengritik ialah para pakar ekonomi pemerintah dan para ahli yang tergabung dalam kelompok Kronberger. Kebijaksanaan ekonomi pemerintah dikritik karena tidak sepenuhnya kembali keprinsip-prinsip ekonomi pasar sosial. Prinsip-prinsip kurang diperhatikan, sedangkan yang lebih diperhatikan ialah pengecualian-pengecualian. Kritik terutama tertuju pada kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial pemerintah. Dalam kebijakan ekonomi pemerintah dikritik karena tidak berani mengurangi bermacam ragam subsidi yang diberikan keperusahaan-perusahaan atau cabang ekonomi. Keadaan ini memalsukan keadaan pasar dan merusak persaingan.Di bidang sosial diakui bahwa sudah ada perbaikan-perbaikan yang berarti, namun hal itu lebih disebabkan oleh kesulitan keuangan daripada sebagai hasil langkah-langkah reformasi yang sungguh-sungguh. Baik di bidang ekonomi maupun di bidang sosial pemerintah kelihatannya ragu-ragu untuk mengambil langkah-langkah yang tidak populer guna kembali keprinsip-prinsip ekonomi pasar sosial yang sebenarnya. Dunia usaha dan rumah tangga telah terbiasa menikmati kenyamanan “pengecualian-pengecualian”.Juga dalam hal penyatuan kembali kedua Jerman, baik secara politis maupun ekonomis timbul lagi masalah-masalah yang sama. Baik penduduk maupun mayoritas politisi Jerman Timur menghendaki diberlakukannya ekonomi pasar sosial di wilayah mereka. Dengan diberlakukannya mata uang DM ke wilayah Jerman Timur maka usaha kearah itu di mulai. Juga di Jerman Timur kelihatan bahwa baik politisi maupun pengusaha memakai taktik yang sama yang sudah lama dikerjakan oleh para pe-lobby Jerman Barat, yaitu bahwa semua pihak menerima peraturan-peraturan ekonomi pasar sosial “secara prinsip”, namun untuk perusahaan sendiri atau sektor industri sendiri atau bagi kelompok pekerja tertentu orang menuntut pengecualian karena pada mereka katanya terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan. Dengan demikian kita menyaksikan bahwa subsidi negara tetap saja mengalir keindustri-industri yang tidak kompetitip, pembayaran sosial tetap saja dibayar tanpa memperhatikan kondisi keuangan negara atau malah subsidi tersebut dinaikkan. Pemerintah diwajibkan menjamin lapangan kerja. Kekuatan ekonomi Jerman Barat dipakai sebagai sapi perahan untuk membiayai segala macam subsidi di Jerman Timur. Dalam hal ini orang melupakan bahwa kemakmuran hanya bisa dicapai apabila orang mendapat hasil dipasar berkat kerja keras.Apabila bermacam ragam subsidi tetap dibayarkan maka penyesuaian diri ekonomi Jerman Timur akan tetap ditunda dan kekuatan ekonomi Jerman Barat akan dihimpit oleh beban yang terlalu berat seperti di tahun 1970-an dan hal ini dapat berakibat fatal bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini pemerintah Jerman menemui masalah, karena selama di Jerman Barat subsidi terus saja dibayar dengan murah hati dan dengan demikian prinsip ekonomi pasar sosial dilanggar maka bagaimana pemerintah bisa menolak permintaan subsidi di wilayah Jerman Timur. Hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi.Dengan bergabungnya Jerman Timur sebenarnya pemerintah mendapat alasan untuk menghapus subsidi di Jerman Barat, sehingga semua perusahaan diperlakukan sama. Dengan demikian maka penyatuan kembali Jerman juga berarti terbuka peluang untuk kembali ke prinsip-prinsip dasar ekonomi para sosial atau dengan kata lain telah terjadi lagi kesepakatan (kovergens) baru atas dasar ekonomi pasar sosial. Namun sejauh itu keputusan belum dibuat.5. KesimpulanSebagai penutup baiklah dibuat beberapa kesimpulan mengenai pengalaman Jerman dengan sistem ekonomi pasar sosial sebagai berikut:a. Ekonomi pasar sosial telah membuktikan diri di Jerman sebagai sebuah sistem ekonomi yang bebas dan sekaligus berhasil baik. Keberhasilan ekonomi dapat menunjang program-program sosial yang luar biasa, yang belum pernah terjadi dalam sejarah Jerman. Kombinasi antara unsur-unsur ekonomi pasar dan kebijakan sosial rupanya telah membuat sistem itu diterima secara politis dan juga telah membawa peningkatan hasil ekonomis.b. Menurut konsep teoretis dan pelaksanaan dari ekonomi pasar sosial di Jerman dapat dikatakan bahwa sistem tersebut lebih dari sekedar pembatasan antara peran ekonomi swasta dan negara. Sistem itu terutama menunjukkan prinsip-prinsip bagi “gaya atau stile” dari kebijakan ekonomi sebuah negara. Para penggagas ekonomi pasar sosial terutama menekankan prinsip, bahwa negara menjalankan pengaruhnya atau kehidupan ekonomi tidak dengan intervensi yang langsung atas proses pasar tetapi hanya melalui penataan tata tertib ekonomi, undang-undang dan perangkat institusi yang mengatur kegiatan ekonomi. Kebijakan ekonomi dalam ekonomi pasar sosial terutama dijalankan melalui penataan tata tertib ekonomi. Pembatasan kualitatif atas kegiatan negara ini merupakan jaminan utama bagi kebebasan bergerak warga ekonomi atau pelaku ekonomi.c. Pengalaman Jerman menunjukkan bahwa karena “keterbukaan” sistem ekonomi pasar sosial maka mudah untuk menyatukan berbagai kekuatan politik dalam membuat konsep tentang tata ekonomi. Hal ini hanya mungkin terjadi karena ada kesediaan untuk berkompromi. Kesepakatan politik yang menghasilkan diterimanya ekonomi pasar sosial secara umum membawa perubahan dalam pelaksanaan pelaksanaan praktis ekonomi pasar sosial. Perubahan-perubahan tersebut telah menimbulkan penyimpangan atas prinsip-prinsip dasar sistem tersebut serta membawa bermacam-ragam pengecualian atau kelonggaran atas sistem ekonomi pasar sosial. Pada hal-hal tertentu malah prinsip-prinsip dasar tersebut terancam untuk dilanggar sama sekali. Keseimbangan antara tuntutan-tuntutan sosial dan insentip ekonomi pasar ternyata sulit untuk ditegakkan. Dalam proses penyatuan kembali Jerman timbul bahaya bahwa yang lebih dipentingkan ialah pembagian ulang penghasilan sehingga dengan demikian usaha keras untuk menciptakan penghasilan itu sendiri mengalami hambatan.d. Pengalaman Jerman akhirnya menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar ekonomi pasar sosial telah berperan besar dalam kehidupan politik praktis (dimata kelompok yang berkepentingan peran itu tidak disukai). Politik sehari-hari harus dinilai dan dikritik atas dasar prinsip-prinsip tersebut. Hanya dengan bersikukuh pada prinsip-prinsip tersebut secara “dogmatis” maka kebijakan ekonomi dapat dipertahankan digaris yang benar. Mungkin dengan kesimpulan-kesimpulan yang ditarik dari pengalaman Jerman, pihak Indonesia dapat menarik manfaat dalam usaha keluar dari kesulitan-kesulitan yang menghadang sekarang. Mari kita berjuang bersama-sama.****************************

No comments: